KORANHARIANBANYUASIN.ID - Teriakan histeris hingga tangisan emak-emak warnai eksekusi lahan di Pasar Indralaya. Bahkan kontak fisik dengan para polwan Polres Ogan Ilir tak dapat terhindarkan.
Pelaksanaan sita objek eksekusi oleh Pengadilan Negri (PN) Kayuagung tersebut berlangsung kemarin Rabu, 7 Agustus 2024. Pemilik kios yang mengaku telah tinggal bepuluh tahun itu menolak untuk di relokasi atau di gusur.
Sejumlah wanita yang notabena adalah emak-emak merupakan pihak termohon menghadang jurusita dari PN Kayuagung. Kericuhan berawal saat seorang wanita perwakilan termohon menghadang pihak keamanan yang berjaga.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Jus yang Cocok Diminum Saat Pagi Hari untuk Memulai Hari dengan Segar dan Sehat
Kontak fisik pun tak terhindarkan di mana terjadi aksi saling dorong antara ibu-ibu dan polwan Polres Ogan Ilir.
Salah seorang perwakilan termohon, Nurjanah mengatakan tak terima dengan eksekusi lahan tersebut.
"Kami tidak mau dieksekusi. Ini lahan hak kami," kata Nurjanah di lokasi eksekusi.
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Gaya dalam Renang: Panduan Lengkap untuk Pemula dan Profesional
Dirinya mengaku memiliki sertifikat prona yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN pada 2018 lalu.
"Pihak pemohon eksekusi sebenarnya masih ada hubungan keluarga. Tapi ini lahan punya kami sejak lebih 40 tahun lalu," ungkapnya.
Jendati mendapat perlawanan dari warga, eksekusi lahan yang sebelumnya sempat tertunda itu akhirnya tetap dilakukan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Medali Emas Pertama Indonesia Diraih Veddriq Leonardo
Bangunan kios yang berdiri di atasnya dirobohkan hingga tak bersisa.
Perwakilan PN Kayuagung tak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan terkait adanya eksekusi lahan tersebut.
Sementara Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo yang memimpin langsung pengamanan, memastikan situasi di lokasi eksekusi telah kondusif.