KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil persidangan yang sudah inchra.
Dimana ada 41 perkara,narkotika, sabu Orhada dan Tindak Pidana Umum dan Lainya (TPUL) ada 69 perkara diantarnya maling, senjata api, senjata tajam.Kamis 8 Agustus 2024.
Kajari Muba Roy Riady SH melalui kasi PB3R Giovani SH mengatakan bahwa tujuan pemusnahan sesuai pasal 270 KUHP UUD no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, bawah tugas jaksa tersebut menjalan hasil pegadilan.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Jus yang Cocok Diminum Saat Pagi Hari untuk Memulai Hari dengan Segar dan Sehat
Pemusnahan Barang bukti merupakan kewenangan jaksa ditambah di UU narkotika pasal 101 ayat 1 narkotika,
Prekursor , dan alat atau arang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara
"Kejaksaan wajib memusnahkan barang bukti peredaran nya, membakar memotong, dan menghancurkan.Barang bukti ini dari bulan April 2024 sampai Juli 2024," jelasnya.
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Gaya dalam Renang: Panduan Lengkap untuk Pemula dan Profesional
Lanjutnya, terus juga ada di perkara TPUL juga dimana ada juga senpi rakitan ada senapan laras panjang ada alat-alat yang digunakan pada kejahatan.
"Kita harapkan pemusnahan ini harapannya untuk kontinuitas, untuk narkoba ini untuk mencegah peredarannya juga untuk melakukan pengawasan pengawasan yang lebih baik jadi rutin
Ditambah Giovani, kegiatan ini juga kami melibatkan pihak kepolisian dari pihak dari Pemkab.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Medali Emas Pertama Indonesia Diraih Veddriq Leonardo
"Kita sama-sama kmengawasi ini dan juga terbuka disaksikan oleh kawan- kawan media pers, tentunya jadi barang bukti ini akan berlanjut kalau berdasarkan kami itu sebenarnya setahun dua kali tapi saya ubah menjadi setiap 4 bulan sekali kita terus terus terus melakukan pengurusan supaya tidak ada penyimpangan supaya lebih baik dan lebih tertib," pungkasnya. ***