Lebih lanjut Faisal mengaku bahwa warga 4 desa tersebut sejauh ini sama sekali tidak mendapatkan apapun bahkan plasma dari pihak prusahan swasta tersebut
"Sampai hari ini yang anamanya plasma sampai ituhanya mimpi. Prusahaan itu ilegalal karena berdiri di lahan negara. Sampai saat inipun belum ada pelepasan dari PKH (Penggunaan Kawasan Hutan) atau Kementrian Kehutanan," katanya.
Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir Gita Santika Ramadhani menanggapi tuntutan warga itu mengatakan bahwa pihaknya masih memproses kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Saksi kurang lebih 30 orang lebih telah diperiksa. Terakhir mengukur dengan patok, Mendatangi tempat lahan dan memeriksa titik koordinat. Sehingga dipastikan lokasinya tidak mungkin berubah," kata Gita.
Adapun pihak perusahaan swasta, katanya juga telah diperiksa sebagai saksi guna mendalami alat bukti yang bisa mendukung menetapkan tersangka. Selain itu untuk memastikan mana lahan yang dikuasai mana yang masuk ke dalam milik negara.
"Untuk salah seorang oknum yang disebutkan juga sudah di periksa dan sudah memberikan keterangan. Kerugian negara sudah di hitung oleh pihak inspektorat. Namun kami masih berkoodinasi dengan Infektorat terkait kerugian yang timbul," kata Gita.