Mustika Arianto Narapidana Lapas Lubuklinggau Tersenyum Bahagia, Ternyata Terima Surat Ini!

Minggu 18 Aug 2024 - 13:42 WIB
Reporter : AMIN
Editor : zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Mustika Arianto, salah satu warga binaan Lapas Kelas II A Lubuklinggau, akhirnya bisa tersenyum bahagia.

Pasalnya, di momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kwmerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun ini, Mustika bisa kembali menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarganya.

Narapidana dalam perkara penganiayaan terhadap atasannya ini, menjadi salah satu penerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.

BACA JUGA:HUT RI ke-79: Pj Walikota Prabumulih Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan dan Disiplin

Pria berusia 45 tahun ini bebas setelah mendapat remisi HUT RI ke-79 dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan. 

Mustika berjanji setelah bebas akan langsung pulang ke rumahnya. 

"Saya akan langsung pulang ke rumah bertemu dengan keluarga," kata Mustika pada wartawan, Sabtu 17 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Remisi HUT RI ke-79 kepada 873 WBP Lapas Sekayu

Selain Mustika, terdapat 10 narapidana Lapas Lubuklinggau lainnya yang mendapat remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di Lapas Lubuklinggau. 

"Saya mendapat hukuman 8 bulan dan sudah menjalani hukuman 6 bulan. Alhamdulillah hari ini saya bebas," ungkapnya. 

Mantan sopir truk pengangkut batu bara ini mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya apalagi sampai kembali masuk penjara. 

BACA JUGA:Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Rayakan HUT ke-79 RI dengan Semangat Inovasi dan Ketahanan Energi

"Mungkin ini jadi pelajaran, semoga kedepan tidak mudah terpancing emosi lagi dan mudah -mudah tidak akan melakukan pemukulan lagi,"katanya.

Sementara, Kalapas Kelas II A Lubuklinggau Hamdi Hasibuan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini dilakukan di seluruh Indonesia dalam rangka rangkaian kemerdekaan seluruh Indonesia

"Bahwa kemerdekaan itu bukan hanya di luar tapi mereka yang ada didalam dengan pengurangan masa remisi dan pidana," bebernya. 

Tags :
Kategori :

Terkait