PANGKALAN BALAI - Meskipun telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika, namun peredaran narkotika di Banyuasin masih tergolong tinggi.
Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Banyuasin.
Berdasarkan data dari Kejari Banyuasin, pada periode Juli-Desember 2023, terdapat 91 perkara tindak pidana narkotika yang ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 perkara telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Hati-hati! Lubang Maut di Jembatan Soak Bara
BACA JUGA:Ketua BNK Banyuasin: Belum Ada Pelajar Terlibat Narkotika
Selain narkotika, Kejari Banyuasin juga menangani berbagai perkara tindak pidana lainnya, seperti pencurian, pemalsuan uang, penipuan, penggelapan, dan pembunuhan.
Pada periode Juli-Desember 2023, terdapat 35 perkara tindak pidana pencurian, 17 perkara tindak pidana perikanan, dan 35 perkara tindak pidana lainnya.
"Untuk kasus narkoba yang ditangani sekitar 50 persen. Memang cukup tinggi," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Tata Kembali Aset Negara
BACA JUGA:Sekda Banyuasin Buka FGD Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sementara itu, Kepala BNK Banyuasin Drs HM Yusuf MSi mengaku terus berupaya memberikan penyuluhan kepada masyarakat Banyuasin agar tidak terlibat narkoba.
"Sejauh ini tidak ada pengguna narkoba dari kalangan pelajar. Kami terus memberikan penyuluhan agar semua generasi muda terhindar dari barang haram ini," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika di Banyuasin.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin terima 2 penghargaan dari kemenag RI
BACA JUGA:Penasehat DWP Banyuasin Sambut Kunker DWP Kemendagri