KORANHARIANBANYUASIN.ID - Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Iqbal Alisyahbana menegaskan pentingnya netralitas dalam Pilkada OKU mendatang.
Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwajibkan untuk bersikap netral, tetapi seluruh elemen penyelenggara pemerintahan, mulai dari tingkat RT, RW, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Kepala Desa, harus menjaga netralitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tegas ini disampaikan Iqbal usai menerima aspirasi dari sejumlah pendemo yang mengatasnamakan masyarakat OKU, pada Senin 19 Agustus 2024 di depan Rumah Dinas Bupati.
BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Hadiri Upacara Remisi di Lapas Kelas IIA Banyuasin
Para pendemo menuntut netralitas ASN dalam Pilkada, dan Iqbal memastikan bahwa tuntutan tersebut akan dipenuhi.
“Netralitas ASN adalah hal mutlak dalam Pilkada. Kami akan memastikan seluruh perangkat Pemilu, baik di desa, kecamatan, maupun kabupaten, menjaga netralitasnya agar hasil Pemilu benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat,” tegas Iqbal.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami aturan yang ada, serta turut mengawasi para pejabat dari tingkat bawah yang menerima anggaran negara, untuk bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon. Dengan demikian, Pilkada OKU diharapkan dapat berjalan sesuai harapan.
BACA JUGA:Polsek Air Kumbang Amankan Terduga Penjual Narkotika Jenis Sabu
“Tentunya bukan hanya ASN, tetapi juga penyelenggara Pemilu dari tingkat desa hingga kecamatan harus menjaga netralitas dalam Pilkada nanti,” tambahnya.
Meski demikian, Iqbal mengingatkan bahwa ASN masih memiliki hak suara dan boleh menghadiri kampanye selama bersikap pasif dan tidak mendukung salah satu calon secara aktif.
“ASN boleh menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi dan misi calon, tetapi mereka tidak boleh menunjukkan dukungan atau membawa atribut kampanye,” jelas Iqbal.
BACA JUGA:Hasil Japan Open 2024: Kalah di Tangan Ganda Campuran Jepang, Dejan/Gloria Tersingkir
Dalam kesempatan terpisah, penggiat politik OKU, Yeyen Andrizal, turut menyoroti dinamika Pilkada OKU yang semakin hangat dengan kemunculan bakal calon kepala daerah.
Yeyen menekankan pentingnya pemahaman bahwa netralitas bukan hanya kewajiban ASN, TNI, dan Polri, tetapi juga seluruh perangkat pemerintahan, mulai dari tingkat RT/RW hingga kepala desa.
“UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2015 telah mengatur dengan jelas bahwa seluruh perangkat pemerintahan, termasuk ASN, TNI, dan Polri, tidak boleh berperan aktif dalam Pilkada. Sanksi, baik administratif maupun pidana, siap menanti bagi yang melanggar. Masyarakat harus turut mengawal proses ini,” ujar Yeyen.