KORANHARIANBANYUASIN. ID – Kejaksaan Negeri Banyuasin mengungkap skandal korupsi besar yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin, dan penyidik memperkirakan kerugian negara antara 500 juta hingga 1 miliar rupiah.
Investigasi selama berbulan-bulan, yang melibatkan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi, mengungkapkan bahwa pejabat di badan tersebut diduga menyalahgunakan dana yang dikumpulkan untuk pengujian sampel lingkungan. Dugaan skema tersebut diyakini telah berlangsung sejak 2015.
Untuk mengumpulkan lebih banyak bukti, jaksa mengeluarkan surat perintah penggeledahan di kantor Badan Lingkungan Hidup pada hari Selasa, menyita banyak dokumen dan catatan.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Periksa 70 Saksi, Tersangka Segera Diumumkan!
Pengeledahan tersebut menyusul tuduhan bahwa pejabat lembaga tersebut tidak kooperatif dalam penyelidikan.
“Kami terpaksa melakukan penggeledahan ini karena petugas lembaga tersebut menolak memberikan dokumen yang diperlukan kepada kami,” kata Didi Aditya Rusyanto, Kepala Divisi Intelijen Kejaksaan.
Jaksa telah mengidentifikasi beberapa tersangka dan yakin bahwa mereka memiliki kasus yang kuat. "Kami sudah mengidentifikasi calon tersangka dan meyakini pelakunya lebih dari satu orang," kata Rusyanto.
BACA JUGA:Korea Open 2024: Chico Kandas di Tangan Hong Kong
Dugaan korupsi tersebut telah memicu kemarahan warga setempat dan menimbulkan kekhawatiran mengenai penyalahgunaan dana publik.
Aktivis lingkungan telah menyerukan penyelidikan menyeluruh dan penuntutan terhadap semua pihak yang terlibat.
Kasus ini ternyata pernah dalam pemeriksaan BPK RI, dimana dalam keterangan pihak laboratorium diduga memungut biaya operasional petugas mengambil sample retribusi jasa laboratorium di DLH Banyuasin tidak memiliki dasar hukum dan tidak diatur dalam Perda.
Bahkan juga terdapat pembayaran retribusi pemakaian laboratorium yang dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi.
Secara keseluruhan uang yang dipungut selain retribusi jasa analisa lingkunganlingkungan, uang perjalanan Dinas pengambilan sample yang hanya dilengkapi dokumen yang hanya dilengkapi surat perintah tugas yang ditandatangani kepala dinasdinas kepada masing-masing perusahaan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin setidaknya sudah memeriksa 70 saksi, untuk mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemungutan Biaya Pengambilan Uji Sampel Laboratorium di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin.