KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Sungsang Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang pemuda di pinggir Jalan Sultan Hasanudin, Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II.
Pemuda yang tertangkap tangan tersebut diketahui bernama JN, 31 tahun, dan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Desa Sumber Mukti, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutedjo, mengonfirmasi kejadian tersebut.
BACA JUGA:Lexus ES 2024: Kemewahan dan Kenyamanan di Kelas Sedan Premium
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima dari Mulyadi SH, warga Asrama Brimob Bukit Besar, Kota Palembang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu merah dan sarung plastik merah yang diselipkan di pinggang kiri pelaku.
JN kini ditahan di Mapolsek Sungsang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Launching Gerakan Membangun Dusun Kite, Tekan Angka Rawan Pangan
Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Pengacara pelaku akan menghadapi tantangan hukum serius di masa depan.