Curi Motor Milik Perias Pengantin, Eko Suhardi Dibekuk Polisi

Minggu 01 Sep 2024 - 10:17 WIB
Reporter : INDRA
Editor : zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Unit pidum Satuan Reserse dan Kriminal (satreskrim) berhasil meringkus Eko Suhardi (41), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Warga Jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan ini ditangkap di kawasan Jalan Angkatan 45, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, didampingi Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban, Annisa Dariz Ambarwati, seorang perias pengantin yang tinggal di Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, yang dibuat di SPK Polres Prabumulih pada 18 Agustus 2024.

Menurut Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, dalam laporannya Annisa menuturkan aksi pencurian tersebut diketahui setelah pulang dari pekerjaannya merias pengantin. Setibanya di rumah, Annisa mendapati pintu pagar rumahnya terbuka dan kunci pintu rumah yang sudah dalam keadaan rusak. Saat masuk ke dalam rumah dan menyadari bahwa sepeda motor kesayangannya, Honda Beat dengan nomor polisi BG 2167 DAO, telah raib.

BACA JUGA:Upacara Penyerahan dan Pemakaman Bripka Rielantoro Angguno SH Dihadiri Banyak Pihak

Kaget dengan apa yang dialaminya, Annisa segera bertanya kepada orang tuanya dan tetangganya yang tinggal di sekitar rumah. Namun, sayangnya, tidak ada yang melihat kejadian tersebut. Dalam kondisi panik dan tak berdaya, Annisa memutuskan untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwenang, yakni Polres Prabumulih.

Menindaklanjuti laporan yang diajukan Annisa, Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih bergerak cepat. AKP Herli Setiawan menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya segera menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal ini membuahkan hasil positif, di mana mereka berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.

“Setelah identitas dan lokasi keberadaan pelaku diketahui, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi tempat persembunyian pelaku di kawasan Jalan Angkatan 45, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Operasi penangkapan berjalan dengan lancar, dan pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” ungkap Herli Setiawan.

BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Tambah 1 Buah Sepeda Motor Listrik Untuk Masyarakat

Selain berhasil menangkap pelaku, tim opsnal juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat milik korban. “Selanjutnya guna kepentingan penyidikan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke mapolres,” ujarnya.

Lebih lanjut AKP Herli Setiawan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 "Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara selama 7 tahun," tegas AKP Herli Setiawan. 

Tags :
Kategori :

Terkait