Wow! Kejari Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar Dinas Kominfo

Selasa 03 Sep 2024 - 15:12 WIB
Reporter : INDRA
Editor : zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) kembali menorehkan prestasi dengan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 3.552.494.639.

Uang tersebut merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan pembayaran belanja internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Muba tahun 2020 hingga 2023.

Kepala Kejari Muba, Roy Riady, SH, MH, mengungkapkan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana khusus Kejari Muba.

BACA JUGA:Pria Asal Desa Campang Tiga, Ogan Ilir Diamankan Polisi Gegara Bawa Sajam!

“Pengembalian dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp 1 miliar telah dilakukan, dan sisanya telah dikembalikan pada hari ini, Senin, 2 September 2024,” jelasnya.

Roy menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya persuasif kepada pihak rekanan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Berkat adanya itikad baik dari pihak rekanan, maka kasus ini dapat kita tutup,” tegasnya.

BACA JUGA:Stunting Mengintai Ibu Hamil di Banyuasin, Sekda Turun Tangan

Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan bentuk komitmen Kejari Muba dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga upaya pencegahan,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Muba, Sandi Fahlepi, mengapresiasi kinerja Kejari Muba dalam mengungkap kasus ini.

BACA JUGA:Review Lengkap Samsung Galaxy Z Flip 6: Evolusi Ponsel Lipat yang Memukau

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap OPD lainnya,” kata Sandi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait, terutama para pengelola keuangan negara, untuk selalu transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.

Pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian negara.

Kategori :