KORANHARIANBANYUASIN.ID - Keberadaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU, Darmawan Irianto, dalam acara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS), mengundang perhatian dan kritik.
Acara tersebut merupakan balap sepeda motor yang digelar di Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, dan juga dihadiri beberapa pejabat dari Pemerintah Kabupaten OKU.
Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel, Kurniawan, menilai kehadiran Darmawan Irianto dalam acara politik tersebut tidak etis.
"Sebagai pembina tertinggi ASN di Kabupaten OKU, tindakan ini jelas tidak pantas. Pj Bupati harus segera memeriksa dan melibatkan Bawaslu OKU untuk memastikan tidak ada pelanggaran," ujarnya.
Kurniawan menjelaskan bahwa ASN diharapkan menjaga netralitas dan tidak terlibat aktif dalam politik.
Meskipun ASN boleh hadir dalam acara politik, mereka tidak diperbolehkan mengajak atau terlibat secara aktif.
BACA JUGA:SMAN 1 Tanjung Lago Gelar Pelatihan P5 di SMAN 1 Muara Telang
Kurniawan juga mengingatkan tentang aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang keterlibatan aktif ASN dalam pemilihan umum.
"Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga mematuhi aturan yang ada. Ada sanksi dari teguran lisan hingga pencopotan jabatan jika terjadi pelanggaran," tambah Kurniawan.
Sebelumnya, foto-foto yang beredar menunjukkan kehadiran Darmawan Irianto bersama Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten OKU, Alfarizi, Camat Lubuk Batang, Emharis Suryadi Putera, dan Inspektorat OKU, A Karim, di acara yang sama.
BACA JUGA:Solidaritas MUBA: Donasi Rp 245 Juta untuk Meringankan Beban Palestina
Langkah segera dari Pj Bupati OKU dinilai penting untuk memastikan netralitas ASN selama tahapan Pilkada 2024.