KORANHARIANBANYUASIN.ID - Satuan Reskrim Polres Muba dalam hal ini unit Pidsus Polres Muba.
Mengamankan Pardede alias Dede (37) Warga Sekayu, selaku pengurus sumur yang terbakar di aliran Sungai Dawas Dusun II Desa Tanjubg Dalam Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin.
Yang terjadi Kamis 5 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Banyuasin Meriahkan Peringatan HUT Polisi Wanita Ke-76 dengan Tasyakuran dan Bakti Sosial
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Bondan Try Hoetomo SIK membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
"Jadi KAMIS 5 September 2024 telah terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang dilakukan pelaku Pardede selaku pengurus sumur minyak yang terbakar tersebut,"
Kemudian lanjut Bondan dari hasil penyelidikan sumur minyak ilegal yang terbakar milik Debby, penyebabnya yakni dari rokok pelaku.
"Jadi pelaku yang sedang merokok dipondok dekat lokasi sumur, kemudian meletakkan rokoknya disamping, lalu rokoknya yang sedang menyala terjatuh mengenai sisa minyak di tanah sehingga menimbulkan api serta menyambar ke bak penampungan minyak, lalu menyambar ke sumur minyak," papar Bondan.
Ditambahkan Bondan, dari hasil olah TKP pihaknya mengamankan beberapa barang bukti
" Kita mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 pasang katrol, satu tameng, sarung selang bekas, satu steger, satu canting, 5 liter cairan diduga minyak mentah," jelasnya.
BACA JUGA:Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Terjadi, Desak Kapolda Tindakan Tegas!
Masih menurut Bondan, pelaku tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.
"Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 milyar." Pungkasnya.