KORANHARIANBANYUASIN.ID - wartawan harus bersikap netral menjelang Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) dalam waktu dekat.
Netral artinya wartawan tidak boleh memihak kepada calon manapun, kalau soal pilihan sudah hak pribadi sebagai warga negara Indonesia.
Demikian disampaikan ketua PWI Kurnaidi saat menerima silaturahmi awak media di kediamannya pada Rabu, 9 September 2024.
BACA JUGA:Tak Pernah Gagal, Damang Kembali Jadi Wakil Rakyat Periode Ketiga, Ini Motivasinya!
BACA JUGA:Dari Gagal Jadi Raja Suara: Samsul Rizal Kuasai DPRD Banyuasin Tiga Periode
Dia menyampaikan, fitrahnya seorang wartawan haruslah menjaga netralitas di tengah panasnya kontestasi politik saat sekarang.
Kurnaidi juga mengatakan bahwa seyogyanya yang juga harus bertindak netral bukan hanya wartawan saja melainkan pihak eksekutif, yudikatif dan legislatif sebagai bagian dari 4 pilar pembangunan.
"Termasuk juga legislatif, eksekutif dan yudikatif harus netral juga, jadi kita harus kawal agar tidak ada pihak yang berlaku menyimpang daripada kode etik," tutup dia.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Forum IMT-GT di Malaysia
Wartawan profesional dan berkompeten harus bisa bersikap netral dalam menjalankan profesinya.