KORANHARIANBANYUASIN.ID – PJ Bupati Banyuasin, M. Farid S.STP, M.Si, merespons tudingan tentang ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan langkah tegas.
Farid telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengeluarkan surat edaran yang menekankan pentingnya netralitas ASN serta sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar.
Dalam pernyataannya, Farid menjelaskan bahwa menjaga netralitas ASN adalah prioritas utama pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran dan kedamaian selama proses demokrasi.
BACA JUGA:Camat Muara Telang dan Direktur BUMD Sei Sembilang Diperiksa Bawaslu Banyuasin
“Kami telah memerintahkan BKPSDM untuk membuat surat edaran yang menegaskan kembali pentingnya netralitas ASN, termasuk sanksi tegas bagi yang melanggar,” ujar Farid.
Langkah ini diambil setelah munculnya dugaan ketidaknetralan ASN pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang dihadiri oleh salah satu calon kepala daerah.
Farid menjelaskan bahwa acara tersebut adalah inisiatif masyarakat dan bukan merupakan kegiatan resmi pemerintah.
BACA JUGA:Keturunan KH Abdurrahman Delamet Solid Dukung Selamet-Alfi
“Pemkab Banyuasin hanya diundang sebagai tamu. Baik saya maupun Kabag Kesra tidak hadir dalam acara tersebut untuk menjaga netralitas, terutama mengingat kehadiran salah satu calon,” tambahnya.
Farid menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan Pilkada Banyuasin 2024 berlangsung tanpa adanya keberpihakan dari ASN maupun instansi pemerintahan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga netralitas sepenuhnya dan akan memastikan bahwa proses demokrasi di Banyuasin berlangsung tanpa gesekan atau konflik yang tidak diinginkan,” jelas Farid.
BACA JUGA:Rakornas Pilkada, Bawaslu RI Minta Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN
Dengan langkah ini, PJ Bupati berharap bisa menepis tuduhan ketidaknetralan ASN dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap jalannya Pilkada.
Warga Banyuasin pun menantikan implementasi nyata dari komitmen Pemkab untuk menjamin keadilan dan ketertiban sepanjang proses pemilu.