Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Team Opsnal Satres Narkoba

Rabu 18 Sep 2024 - 12:47 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih kembali mencatatkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. 

Kali ini dua pelaku, yakni Apriadi alias Otong (31) dan Edi Pandra (39), diringkus dalam operasi yang digelar pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Kedua pria ini ditangkap di Jalan Sungai Medang, tepatnya di Simpang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penangkapan dua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan, yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika. 

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, SH, MSi dan KBO Iptu Rudi Hartono, SH. Setelah melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, tim berhasil mencurigai gerak-gerik dua pria yang sedang berada di kawasan tersebut.

Ketika didekati oleh petugas, salah satu pelaku, Apriadi alias Otong, terlihat berusaha membuang kotak rokok yang ia pegang menggunakan tangan kiri. Aksi ini semakin memperkuat kecurigaan petugas. Setelah diperiksa, kotak rokok yang dibuang tersebut ternyata berisi satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 9,72 gram, yang dibungkus dalam plastik klip bening.

Selain satu paket besar sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain dari kedua pelaku, antara lain sebuah kotak rokok Surya 16 warna coklat dan satu unit handphone Samsung warna hitam. Menurut hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka mengungkapkan bahwa mereka membeli sabu tersebut seharga Rp 5,5 juta. Transaksi pembelian dilakukan dengan sistem patungan, di mana Apriadi alias Otong menyumbang Rp 1 juta, sementara Edi Pandra menyumbang Rp 500 ribu. Sisanya, senilai Rp 4 juta, akan dibayarkan setelah sabu-sabu tersebut terjual di wilayah Muaraenim.

Rencananya, sebagian dari narkotika tersebut akan diedarkan di Muaraenim, sementara keuntungan dari penjualan akan digunakan untuk melunasi sisa pembayaran kepada pemasok mereka.

Kasat Narkoba AKP Jonson menjelaskan kepada wartawan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Sungai Medang. Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi yang dilaporkan, tim langsung melakukan upaya penangkapan. Proses penangkapan tersebut disaksikan oleh warga setempat, yang turut membantu memastikan keabsahan penemuan barang bukti.

"Setelah melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami mendapati dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Ketika hendak ditangkap, salah satu tersangka, Apriadi alias Otong, terlihat membuang kotak rokok ke tanah. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu paket besar sabu dengan berat bruto 9,72 gram," ungkap AKP Jonson.

Setelah barang bukti ditemukan, kedua tersangka langsung diamankan ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini menjadi buronan polisi. 

Keduanya juga mengungkapkan bahwa mereka sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba dengan A, dan barang haram tersebut rencananya akan mereka edarkan di wilayah Muaraenim. "Kami masih mendalami informasi mengenai jaringan peredaran narkoba ini, termasuk mengejar pelaku berinisial A yang kini masuk dalam DPO," tambah Kasat Narkoba.

Atas perbuatan mereka, Apriadi alias Otong dan Edi Pandra kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika. 

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 112 Ayat 2 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman tambahan berupa denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Prabumulih. "Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika di wilayah ini. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba," ujar AKP Jonson. 

Tags :
Kategori :

Terkait