Pemkab - DPRD Muara Enim Tetapkan P-KUA & P-PPAS Muara Enim Tahun Anggaran 2024

Jumat 20 Sep 2024 - 14:47 WIB
Reporter : INDRA
Editor : zaironi

Kemudian, Pembiayaan Netto sebesar Rp654 miliar. Pembiayaan Netto dipergunakan untuk menutup defisit sebesar Rp654 miliar sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp0,0 (Nol rupiah). 

 

Dari uraian diatas, sambung Hengky, dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 disepakati bersama dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

 

Untuk itu, dalam Paripurna ini kiranya dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 dapat disepakati dan ditandatangani bersama antara Eksekutif dan Legislatif, dan selanjutnya akan menjadi pedoman dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024. 

 

Sementara itu Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc., mengapresiasi pemerintah daerah dalam menyelesaikan dan menyerahkan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS tepat waktu dalam upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi dana pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tata kelola keuangan daerah.

 

DISAHKAN : Pemkab - DPRD Muara Enim tetapkan dan sahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PAS) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024.

Tags :
Kategori :

Terkait