Tidak Kooperatif, Kajari Muba Akan Tindak Tegas Pegawai Bank Plat Merah

Sabtu 21 Sep 2024 - 17:00 WIB
Reporter : INDRA
Editor : zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID -  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba) Roy Riyadi SH MH.

Akan melakukan tindakan tegas bagi pegawai bank plat merah yang tidak kooperatif atas panggilan dari penyidik.

“Saya ingatkan secara tegas kepada Yuli Efrina pegawai bank BUMN dengan jabatan sebagai mantri untuk memenuhi panggilan dari penyidik,” jelas  Jumat 20 September 2024.

BACA JUGA:Cari HP Gaming Murah? Ini 5 Rekomendasi Terbaik di Bawah 2 Juta

Mengingat, yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi namun telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk meminta keterangan.

Namun,Yuli Efrina ini tidak hadir dalam memenuhi panggilan penyidik tersebut.

“Kita akan lanjutkan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau yang bersangkutan masih tetap tidak kooperatif,” ungkap pria yang biasa disapa Mang Oy ini.

BACA JUGA:Survei IPO, Paslon Al-Shinta Unggul Pilkada Muara Enim 2024

Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Muba Abdul Harris Agusto SH MH pun menambahkan, meminta kepada pihak keluarga Yuli Efrina untuk ikut berperan aktif dalam membantu pihak Kejari Muba dalam menyelesaikan kasus yang sedang ditangani saat ini.

“Kami minta dan menghimbau pihak keluarga untuk membujuk Yuli Efrina agar kooperatif,” imbau Kasi Intel.

Sebab berdasarkan data diri, Yuli Efrina berstatus pegawai di bank BUMN dengan jabatan seorang mantri.

Alamat tinggalnya berada di Dusun III, Desa Lumpatan 2, Kecamatan Sekayu, Muba.

Disamping itu juga, suami dari Yuli Efrina sendiri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Muba.

Namun dari pantauan bahwa suami Yuli sendiri sering berdinas keluar daerah dan jaang masuk kantor.

Diketahui bahwa, Kejari Muba saat ini berdasarkan Sprindik Kajari nomor: Print 724/L.6.16/Fd.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024.

Tags :
Kategori :

Terkait