KORANHARIANBANYUASIN.ID - Sebanyak 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba).
Diberikan sanksi tegas melalui Sidang Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Rapat Serasan Sekate, Jumat 20 September 2024.
"Beberapa diantaranya kita berikan sanksi tegas pemberhentian karena tidak masuk kerja ratusan hari secara berturut-turut dan terbukti atas keputusan Pengadilan Negeri Sekayu menggunakan narkoba," ungkap Sekda Apriyadi Mahmud.
Kandidat Doktor Unsri ini juga menerangkan, sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan aturan yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. "Ada juga sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat," terangnya.
Apriyadi mengajak, kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Muba untuk taat aturan dan disiplin dalam menjalankan tugas.
"Semoga kita terus meningkatkan kinerja dan menghindari tindakan-tindakan yang mempengaruhi disiplin dalam bekerja," pungkasnya.