KORANHARIANBANYUASIN. ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menerima uang pengganti sebesar Rp100 juta dari terdakwa MAB yang terlibat kasus korupsi pengadaan bibit tanaman unggul di 49 desa di Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
"MAB ini merupakan mantan Camat Sosoh Buay Rayap. Uang pengganti ini diserahkan oleh keluarganya," kata Kepala Kejari OKU Choirun Parapat, Selasa 24 September 2024.
Dia mengatakan, pembayaran uang pengganti ini merupakan bagian dari kewajiban terdakwa terkait kerugian negara akibat kasus tersebut. Pembayaran uang pengganti ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 613K/Pid.Sus/2014.
BACA JUGA:Ratusan ASN OKU Pensiun, Empat Diantaranya Kepala OPD
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari pengadaan bibit buah yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.688.674.401.
"MAB dinyatakan bersalah bersama empat terdakwa lainnya. Sementara, satu tersangka berinisial RO masih dalam status buron," katanya.
Dalam putusan tersebut, MAB dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
BACA JUGA:Terlibat Aksi Balap Liar, 19 Motor di Baturaja Dikandangkan
Selain denda, kata dia, MAB juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp135 juta. "Setelah dikurangi dengan uang titipan Rp35 juta yang telah diserahkan pada 11 Mei 2023. Masih tersisa Rp100 juta yang kini dibayarkan oleh terdakwa," jelasnya.
Jika terdakwa gagal melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka MAB akan menjalani hukuman tambahan selama dua tahun penjara untuk mengganti uang pengganti yang belum terbayarkan.