KORANHARIANBANYUASIN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin menyelenggarakan Rakor khusus bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Banyuasin untuk membahas tata kerja dan penanganan kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Arya Duta Palembang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa tentang aturan-aturan yang harus dipatuhi, serta langkah-langkah yang harus diambil jika terjadi pelanggaran kode etik.
Ketua KPU Banyuasin, Aang Midarta, menyampaikan bahwa rakor ini merupakan upaya KPU untuk menjaga integritas dan netralitas penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:KPU Banyuasin Ajak Milenial Jadi Pemilih Cerdas, Gelar Sosialisasi di SMAN 1 Suak Tapeh
Dengan memahami kode etik, diharapkan PPK dan PPS dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh penyelenggara pemilu memahami tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar, demokratis, dan berkualitas," ujar Aang.
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, KPU Banyuasin berharap dapat mewujudkan Pemilu Serentak 2024 yang berkualitas dan berintegritas.
BACA JUGA:KPU Banyuasin Gelar Deklarasi Kampanye Damai untuk Pilkada 2024
Partisipasi aktif seluruh masyarakat Banyuasin dalam pesta demokrasi ini sangat diharapkan untuk memilih pemimpin yang amanah dan dapat membawa perubahan positif bagi daerah.