Buron Selama Dua Tahun, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berhasil Ditangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu

Sabtu 28 Sep 2024 - 10:32 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Rooney

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Setelah buron selama lebih dari dua tahun, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada tahun 2022 akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Rimau Polsek Tanjung Batu bersama personel Polsubsektor Lubuk Keliat. 

Pelaku yang diketahui bernama Adhy Syuryadi (46), warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap di kediamannya pada Kamis, 26 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah. Ia menagatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menerima informasi bahwa tersangka kembali ke rumahnya usai sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Cuaca Buruk 26 Rumah di Tiga Desa di Ogan Ilir Di Obrak-Abrik Angin Puting Beliung

Dirinya mengungkapkan bahwa Adhy Syuryadi terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada 29 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP-B/26/VIII/2022/Sumsel/RES OI/SEK TGB. Kasus tersebut bermula ketika pelaku bersama dua rekannya, EM dan DN, memesan sebanyak 200 karung beras dari korban bernama Asmita (54), warga Desa Sri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu.

"Pada awalnya, tersangka berjanji akan melunasi pembayaran sebesar Rp 27 juta pada 10 Agustus 2022. Namun, janji tersebut tidak ditepati, sehingga korban meminta tersangka untuk menepati pembayaran pada 20 Agustus 2022. Sayangnya, pelaku kembali mengingkari janji tersebut. Merasa tertipu, korban pun melaporkan kasus ini ke Polisi," katanya. Jumat, 27 September 2024.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting berupa satu lembar kwitansi penerimaan beras sebanyak 200 karung dan satu surat pernyataan yang ditandatangani oleh tersangka. Barang bukti ini memperkuat dugaan tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Amankan Deklarasi Pilkada 2024: Komitmen Tolak Politik Uang dan SARA

Yusri menjelaskan bahwa selama dalam pelarian, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Pelaku diketahui sempat bersembunyi di berbagai tempat sebelum akhirnya menetap di Provinsi Jambi.

“Tersangka Adhy telah menjadi buron selama lebih dari dua tahun dan sempat berpindah-pindah tempat, termasuk di Provinsi Jambi. Namun, setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kembali ke kediamannya di Desa Ketiau, kami segera melakukan penangkapan," ujar IPTU Yusri.

Kini, Adhy Syuryadi telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA:Warga Kelurahan Pasar 1 Sampaikan Keluhan dan Harapan

“Jika masyarakat memiliki informasi terkait pelaku tindak pidana yang melarikan diri, kami berharap agar tidak ragu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan demi terciptanya situasi yang aman di lingkungan kita,” tutup IPTU Yusri Meriansyah. 

Tags :
Kategori :

Terkait