KORANHARIANBANYUASIN.ID - Sebanyak 39 masrasah di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dari status swasta dijadikan madrasah negeri.
Peningkatan status Madrasah dari dari swasta ke negeri sebanyak 39 Madrasah berbagai jenjang tersebut berada di 12 provinsi yang ada di Wilayah Indonesia.
Peningkatan status negeri dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) sehingga, kini madrasah-madrasah tersebut berstatus negeri.
BACA JUGA:Kombel SMAN 1 Sembawa Bahas Materi Model Pembelajaran
BACA JUGA:SDN 12 Talang Kelapa Kembali Tuan Rumah Lokakarya Kombel PSP
Direktur Jenderal Pendis, Abu Rokhmad mengatakan peralihan status negeri terhadap beberapa madrasah tersebut, bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan pada acara Launching Pendirian dan penegerian Madrasah di Jakarta, Rabu, 26 September 2024 lalu.
"Melalui status dari swasta ke negeri diharapkan memperbaiki tata kelola madrasah," titur dia.
BACA JUGA:SMAN 1 Makarti Jaya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Dia berharap melalui tata kelola yang semakin baik, otomatis layanan kepada masyarakat dan siswa-siswi juga akan meningkat.
"Penegerian juga berarti adanya peningkatan sarana dan prasarana madrasah," katanya, dilansir dari laman Kemenag.
Dari sebanyak 12 Provinsi di Indonesia yang bertambah status madrasah negeri, namun Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak termasuk di dalamnya.
Sebelumnya, sempat bekembang isu, bahwa ada Madrasah di Banyuasin, Provinsi Sumsel bakal dinegerikan. Isu tersebut sempat menhangat dilingkungan madrasah di Banyuasin.
BACA JUGA:Guru di SMPN 6 Rantau Bayur Ikuti Bimbingan Pelatihan Pembuatan Media Pembelajaran
Katanya, pengusulan sudah dilakukan melalui Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, namun tidak tercatat di dalam 12 provinsi yang menegerikan madrasah.