Bawa Kabur Uang DP Pembelian Mobil, Pria Asal Palembang Ditangkap Tim Singo Polsek Prabumulih Timur

Selasa 01 Oct 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Rooney

KORANHARIANBANYUASIN. ID - Setelah tiga tahun dalam pelarian, Rahmadi Yulianto (43), warga Jalan Kancil Putih, Kota Palembang, yang menjadi terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang muka (DP) pembelian mobil sebesar Rp100 juta, akhirnya berhasil ditangkap. 

Rahmadi ditangkap oleh tim Singo Timur, unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Prabumulih Timur, pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 13.45 WIB. Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian panjang yang dilakukan oleh Rahmadi setelah melakukan aksi penipuan yang dilaporkan sejak tahun 2021.

Penangkapan Rahmadi dilakukan saat ia berada di kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya setelah melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran selama bertahun-tahun. 

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Nendri SH, akhirnya bisa menyergap Rahmadi dan membawanya ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi dihimpun, penangkapan Rahmadi Yulianto bermula dari laporan Yulius Antoni, korban penipuan, yang disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Timur pada 9 Maret 2021. Dalam laporannya, Yulius mengaku telah ditipu oleh Rahmadi terkait pembelian mobil Mitsubishi Expander Cross di salah satu showroom mobil di Prabumulih. 

Saat itu, Yulius menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta kepada Rahmadi sebagai bagian dari kesepakatan pembelian mobil tersebut. Namun, mobil yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh Yulius, dan lebih ironis lagi, uang DP yang telah diberikan juga tidak dikembalikan oleh Rahmadi.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, mengatakan bahwa kejadian penipuan tersebut terjadi di kantor PT Berlin Maju Motor, cabang Prabumulih, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih. 

"Korban memberikan uang DP pembelian mobil Mitsubishi Expander Cross kepada pelaku, namun mobil tersebut tidak kunjung diterima oleh korban, dan uang yang sudah diberikan juga tidak dikembalikan," ujar AKP Barisi Sijabat.

Setelah menerima laporan dari Yulius kata kasi humas, tim singo timur langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Rahmadi Yulianto. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Rahmadi sempat digerebek oleh polisi, namun pada saat itu Rahmadi selalu berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba. Buronan ini pun akhirnya harus terus bergerak dari satu tempat ke tempat lain untuk menghindari penangkapan.

Setelah tiga tahun melakukan pengejaran, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur akhirnya berhasil mengungkap keberadaan Rahmadi Yulianto. Pada hari Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 13.45 WIB, polisi melakukan penyergapan terhadap Rahmadi yang saat itu berada di kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. "Petugas langsung melakukan penyergapan, dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata AKP Barisi Sijabat.

Atas perbuatannya, Rahmadi Yulianto dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan. “Ancaman hukuman untuk pelaku kejahatan ini adalah pidana penjara selama empat tahun,” pungkasnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait