Viral Dicari Isteri Karena Lama Tak Pulang, Ternyata Ferdiansyah Ditangkap Polisi

Kamis 03 Oct 2024 - 15:39 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Rooney

KORANHARIANBANYUASIN. ID - Sempat viral di media sosial lantaran dilaporkan hilang oleh istrinya karena lama tak pulang, ternyata Ferdiansyah alias Egi, warga Jalan Padang Selasa, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang terlibat dalam kasus narkoba. 

Pria yang bekerja sebagai juru parkir dikawasan PS Palembang ini ditangkap oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih setelah terbukti menyimpan dua paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 202,5 gram dengan nilai mencapai Rp100 juta.

Penangkapan terhadap Egi berlangsung pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Tim opsnal berhasil menciduknya di sebuah rumah di Jalan Eks Stasiun, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:BPD OKU Ingatkan Warga yang Tinggal di DAS Waspada Banjir

Hal ini diungkap langsung Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, didampingi Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH, serta Kasat Reserse Narkoba, AKP Jonson SH MSi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Prabumulih pada Rabu, 2 Oktober 2024. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, mengungkapkan bahwa penangkapan Ferdiansyah berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Eks Stasiun, Kelurahan Cambai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP Jonson, segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

"Tim kami bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah melakukan pengintaian, kami memutuskan untuk melakukan penyergapan terhadap Ferdiansyah di lokasi tersebut," ujar AKBP Endro Aribowo, yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).

BACA JUGA:Bantuan Pangan Tahap II Hanya 3 Bulan

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan sejumlah warga setempat, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto 202,5 gram. Barang haram tersebut ditemukan di lantai dekat posisi Egi saat ditangkap. Kapolres menambahkan, Ferdiansyah langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Kapolres juga menyebutkan bahwa Ferdiansyah hanya berperan sebagai kurir. Menurut pengakuan tersangka, ia diiming-imingi uang sebesar Rp1 juta untuk mengantarkan dua paket narkoba tersebut.  "Ferdiansyah ini berperan sebagai kurir narkoba. Dia mendapat upah sebesar Rp1 juta untuk satu kali pengantaran," jelas Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres menegaskan bahwa tindakan Ferdiansyah ini akan dikenakan sanksi yang sangat berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan PS Mall ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Lakukan Koordinasi dengan Lapas Sekayu, Ini Tujuannya...

"Ancaman hukumannya sangat berat. Tersangka dapat dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga diancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tegas AKBP Endro Aribowo.

Sementara kepada wartawan, Ferdiansyah alias Egi mengakui bahwa dirinya pamit kepada sang istri dengan alasan hendak bertemu dengan teman. Namun, dalam kenyataannya, ia justru terlibat dalam aktivitas pengantaran narkoba. "Saya dijanjikan upah Rp1 juta untuk mengantarkan dua paket sabu-sabu ke pemesan di Prabumulih," kata Egi saat dikonfirmasi wartawan dalam press rilis tersebut. 

Tags :
Kategori :

Terkait