Terlibat Pencurian di Jalur Pipa Minyak Pertamina EP Zona 4, Seorang Pria di Prabumulih Diringkus Tim Gabungan

Minggu 06 Oct 2024 - 14:44 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Rooney

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Tim gabungan yang terdiri dari unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Tim Gurita Polres Prabumulih, dan Tim Khusus (Timsus) Pertamina berhasil meringkus satu dari tiga pelaku pencurian di jalur pipa minyak milik PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4. 

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Febriansyah (32), seorang residivis yang terlibat dalam pencurian minyak di lokasi sumur PBM-40, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Penangkapan Febriansyah dilakukan pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, tepat di lokasi sumur PBM-40 milik Pertamina EP Regional 1 Zona 4. 

Informasi dihimpun, terungkapnya kasus kriminal di jalur pipa minyak yang berada di area tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari sekuriti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4, Deni Wilyadi. Warga setempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi sumur PBM-40, yang kemudian terkonfirmasi sebagai tindakan pencurian jalur pipa minyak.

BACA JUGA:Senam Bersama Muba Expo 2024, Jasmani Semakin Bugar Doorprize Pun Menanti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Deni segera meneruskan informasi tersebut kepada Tim Khusus Pertamina yang langsung berkoordinasi dengan Polsek Prabumulih Timur serta Tim Opsnal Polres Prabumulih.

Mendapatkan laporan adanya tindak pencurian, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH, segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, IPDA Nendri SH, beserta Tim Singo Timur, Tim Gurita Polres Prabumulih, dan Timsus Pertamina untuk bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil menemukan dan menangkap Febriansyah di lokasi sumur PBM-40, tidak jauh dari titik terjadinya pencurian. Saat ditangkap, Febriansyah sedang berada di area yang diduga menjadi lokasi persiapan pencurian. 

BACA JUGA:Mulai Lakukan Persiapan, Muba Optimis Raih Kembali Piala Adipura

Bersama pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk melakukan aksinya, di antaranya tabung angin, tabung gas 3 kg, cangkul, linggis, belencong, kotrek, dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk membantu pelarian.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, membenarkan keberhasilan tim gabungan dalam menangkap satu dari tiga pelaku pencurian jalur pipa minyak tersebut. 

"Tim gabungan berhasil meringkus satu pelaku berinisial FB (Febriansyah). Dua pelaku lainnya, yang berinisial BB dan JK, masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap AKP Barisi Sijabat.

BACA JUGA:Menciptakan Lingkungan Belajar Kreatif Menggunakan Barang Tidak Terpakai di Sekolah Dasar

AKP Barisi menambahkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengejaran intensif untuk menangkap kedua pelaku yang masih buron. "Kami sudah mengantongi identitas kedua pelaku yang buron dan terus melakukan pengembangan untuk memastikan mereka tertangkap," tegasnya.

Lebih lanjut kasi humas menegaskan, Febriansyah dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Menurut AKP Barisi, pelaku diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. "Karena tindakan yang dilakukan termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 KUHP, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun," jelas AKP Barisi Sijabat. 

Tags :
Kategori :

Terkait