Marthinus mengakui, kendati banyak aset-aset yang didaftar bukan dengan nama pemiliknya atau nama pelakunya, tidak akan dapat untuk mencegah ketelitian, keuletan, dari para penegak hukum.
“Kita ketahui bahwa aset-aset yang didapatkan dari hasil pencucian uang, dari kejahatan narkoba adalah aset-aset dihasilkan oleh para produsen narkoba, para bandar narkoba, para kurir narkoba, dengan menyerap uang-uang dari masyarakat sambil menindas mereka,” ungkapnya
Lebih jauh Marthinus menuturkan, penyelidikan tindak pidana pencucian uang bertujuan untuk memiskinkan mereka.
Menghancurkan struktur patron mereka di dalam masyarakat, agar mereka tidak mampu lagi untuk melakukan.
Memperlanjutkan bisnis haram tersebut dan juga memisahkan masyarakat dari pengaruh-pengaruh patronis mereka dalam masyarakat.
“Aset-aset ini semoga setelah disita, bisa bermanfaat buat negara dan bangsa. Termasuk dalam rangka mengobati, melakukan pendekatan-pendekatan rehabilitasi terhadap masyarakat, saudara-saudara kita yang terpapar, telah tercengkeram oleh pengaruh-pengaruh bahaya penyalahgunaan narkotika,” tandasnya
Sementara Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri menerangkan pihaknya mengamankan empat tersangka dengan barang bukti pencucian uang aset benda gerak maupun tak gerak senilai Rp 64 miliar lebih.
BNN mengamankan empat orang tersangka merupakan jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh Palembang.
Dengan rincian barang bukti uang tunai Rp200 juta lebih dan dalam rekening hampir Rp1 miliar, tanah dan bangunan ruko senilai Rp60 miliar lebih, aset bergerak berupa perhiasan telepon kendaraan bermotor dan roda empat Rp2,5 miliar lebih.
Tindak pencucian uang ada dua kasus Malaysia dan Palembang dan Aceh-Palembang terdiri dari laporan kejadian narkotika 033 tanggal 1 Juli 2024 yakni AT alias WH, laporan 9 Juli 2024 yakni AI alias AC, laporan 25 Juli atas nama LN.