KORANHARIANBANYUASIN.ID – Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis 10 Oktober 2024,telah menjatuhkan vonis terhadap Bambang Gusriandi dan Mirdayani, dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana Koperasi Karyawan Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023.
Dikutif dari sumselpres Keduanya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp342 juta.
BACA JUGA:Langkah Putri KW Terhenti di 16 Besar Arctic Open 2024, Kalah dari Wakil Thailand
Uang tersebut telah berhasil dikembalikan oleh para terdakwa dan akan dikembalikan ke kas KORPRI Banyuasin.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa, di antaranya pengembalian kerugian negara, sikap sopan selama persidangan, serta status mereka sebagai tulang punggung keluarga.
Namun, hal yang memberatkan adalah status mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Sosialisasi AN ke Orang Tua di SDN 14 Suak Tapeh
Atas putusan tersebut, penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa Bambang Gusriandi menyatakan pikir-pikir. Artinya, mereka masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sementara itu, terdakwa Mirdayani dan penasehat hukumnya menerima putusan tersebut.
Kasus korupsi dana KORPRI Banyuasin ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat negara.
BACA JUGA:Sturla SDN 4 Suak Tapeh Ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai
Vonis yang dijatuhkan terhadap Bambang Gusriandi dan Mirdayani diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Selain itu, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di tingkat daerah.