BACA JUGA:Daftar Calon Menteri dan Calon Wamen yang Dipanggil Prabowo, Pertinggi Partai Hingga Artis
Sebagai informasi, bahwa kegiatan ini dengan dasar Undang-undang No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat Telegram Kapolda Sumsel nomor: ST/564/VII/ BIN.1.1./2023 tentang melaksanakan giat sosial antara lain membersihkan tempat ibadah, menyantuni anak yatim dan Anjangsana kepada Personil yang sakit.
Kategori :