Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depan Mie Ayam Berdikari Prabumulih

Jumat 18 Oct 2024 - 14:40 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Rooney

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap seorang pria berusia 22 tahun bernama Rahmat Perdiansah, atau yang lebih dikenal dengan nama panggilan "Peng". Penangkapan ini dilakukan di rumahnya Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.

Warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ini ditangkap, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Febbyantama Putra, dikawasan Jalan Alipatan depan mi ayam berdikari Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, pada 18 juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Informasi yang dihimpun penangkapan terhadap Rahmat Perdiansah alias Peng bermula dari laporan yang disampaikan Febbyantama Putra di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Prabumulih Barat, 18 Juni 2024. 

Febbyantama mengaku telah menjadi korban penganiayaan oleh Rahmat. Ia menjelaskan, kejadian bermula saat dirinya mengantarkan Rahmat pulang menggunakan sepeda motor. Namun, saat perjalanan, Peng tiba-tiba menolak untuk pulang. Bahkan bukan hanya menolak saja, tanpa peringatan, Peng menyerang Febbyantama. 

Pertama, Peng memukul telinga korban dengan siku tangan kanannya. Setelah itu, ia melanjutkan serangan dengan memukul wajah Febbyantama sebanyak tiga kali. Yang lebih mengkhawatirkan, Rahmat kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan berusaha menusuk korban. Namun, serangan tersebut berhasil ditangkis oleh Febbyantama menggunakan tangan kirinya, meski ia mengalami luka sayat di telapak tangan kiri.

Setelah menerima laporan dari Febbyantama, Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, segera mengambil langkah cepat dengan menerjunkan tim operasional untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Wendy Kurniawan, berusaha mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Berkat kerja keras dan dedikasi tim penyelidik, mereka akhirnya berhasil mengetahui lokasi persembunyian Peng. Dengan informasi yang akurat, tim opsnal melaksanakan penyergapan di tempat tinggal Peng. 

“Pelaku berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, Rabu, 16 Oktober 2024.

Dari hasil pemeriksaan, Rahmat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Barisi Sijabat.

Tags :
Kategori :

Terkait