KORANHARIANBANYUASIN.ID - Berbagai macam modus komplotan pencuri motor untuk mendapatkan motor curian. Salah satunya dengan cara berpura-pura motor rusak sehingga komplotan pencuri motor berhasil mengelabui pemilik motor dan membawanya lari.
Seperti yang dilakukan oleh dua pelaku Sudo Nadara (20) warga Desa Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih dan Vicky Ramansyah Fitra (21) warga Pagaralam ini.
Dengan berpura-pura motor miliknya rusak, keduanya berhasil mengelabui
Korbannya yakni Ramdanil Ali Akbar (17) warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Muara Enim, dan membawa lari motor korban Honda ADV warna Hitam Merah Nopol BG 4194 PAB di halte depan Masjid Darussalam Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Pemkab OKU Anggarkan Rp504 Juta Dana Jaminan Sosial Pekerja Sawit
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, aksi tindak pidana tersebut berawal ketika korban Ramadil bersama 2 orang temannya sedang mengendarai sepeda motor Honda ADV nopol BG 4194 PAB dengan cara berboncengan tiga orang.
Ketika sampai di dekat jembatan servo tepatnya di Desa Talang Bulang, korban bersama 2 orang temannya bertemu 2 orang laki-laki yang tidak dikenal (pelaku) yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam memanggil korban dengan modus meminta tolong untuk mendorong motor milik pelaku yang rusak dengan cara di step (didorong dengan kaki) ke arah PT TEL.
Sesampai di bawah jembatan layang PT TEL, korban dan 1 orang temannya bernama Yudha diminta untuk menunggu sedangkan 1 orang teman korban bernama Baim diminta untuk mengantar pelaku ke Desa Tebat Agung.
Setiba di TKP tiba-tiba pelaku berhenti dan sepeda motor milik korban mati dikarenakan kunci keyless motor korban tidak ada. Lalu, pelaku meminta 1 orang teman korban bernama Baim mencari ojek untuk mengambil kunci keyless yang tertinggal di korban.
Kemudian Baim berjalan menuju ke arah simpang Niru yang jaraknya sekitar 100 meter untuk mencari ojek tetapi tidak menemukan ojek. Karena tidak ada ojek, saksi Baik memilih kembali ke TKP namun alangkah kagetnya 2 orang pelaku dan motor milik korban sudah tidak ada lagi.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 20 juta dan langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindaklanjuti," ujar AKP RTM Situmorang, Kamis 24 Oktober 2024.
Usai mendapatkan laporan, lanjut Kasi Humas, Kapolsek Rambang Dangku Iptu A Yurico Agusalim bersama Kanit Reskrim Ipda Candra Rusman dan Team Tarantula langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui
pelakunya dan tempat persembunyiannya di kota Prabumulih.
Kemudian, anggota Polsek Rambang Dangku berkoordinasi dengan Polsek Prabumuiih Timur, sehingga pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Arimbi Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih bersama barang bukti unit sepeda motor Honda ADV warna hitam merah Nopol BG 4194 PAB, 1 lembar STNK sepeda motor Honda ADV warna hitam merah Nopol BG 4194 PAB, 1 buah helm warna Abu-abu merk R-Six, 1 helai jaket warna Hitam Biru merk OneHeart Honda, 1 helai jaket Sweeter warna Hitam merk Yeszy.MFG, potongan bekas stiker motor honda ADV milik korban yang dilepas pelaku, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam tanpa No Pol yang disita dapam perkara lain di Polsek Prabumulih Timur.
"Atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUH.Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat)," jelasnya.