Kajari Muba Roy Riady Ingatkan ASN dan Pemerintah Desa Tentang Netralitas

Selasa 29 Oct 2024 - 16:19 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

KORANHARIANBANYUASIN. ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di Meeting Room Hotel Grand Ranggonang, Sekayu, Selasa 29 Agustus 2024.

Acara ini juga meliputi sosialisasi tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah desa menjelang Pemilihan Serentak pada 27 November 2024.

BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polres Ogan Ilir Gelar Donor Darah

Acara dihadiri Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Dicky Meiriando, S.STP M.Si, CACP serta para camat, dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Beri Pirmasa SPd MPd juga mengingatkan para camat, kepala desa, dan seluruh ASN tentang pentingnya menjaga netralitas.

 "Tujuan utama dari penandatanganan ini adalah untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan, serta mendorong kolaborasi antar lembaga untuk mencegah pelanggaran," tegasnya.

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 96

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H MH, menegaskan bahwa ASN merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang harus melayani masyarakat tanpa memihak.

 Ia menekankan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

"ASN harus berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis agar pemilu dapat berjalan dengan adil dan transparan," ujarnya.

BACA JUGA:Hadapi Tantangan Global Pj Bupati Muba Harap Santri Juga Kuasai Ilmu Pengetahuan Umum dan Teknologi

Ia menjelaskan beberapa poin penting terkait tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk penegakan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Roy juga menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, dan melindungi kepentingan umum. 

"Bantuan hukum dapat diberikan baik dalam maupun di luar persidangan, seperti saat instansi pemerintah menghadapi gugatan perdata atau dalam penagihan tunggakan pajak," pungkasnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait