KORANHARIANBANYUASIN.ID - M Faisal Harvenda (45), warga Jalan Pustaka Kencana, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang, terpaksa merasakan pengalaman yang tidak mengenakkan tidur di Hotel Prodeo Polsek Prabumulih Timur.
Faisal ditangkap oleh unit reskrim Polsek Prabumulih Timur berawal dari pemeriksaan sebagai saksi dalam sebuah kasus dugaan penipuan terkait markup sewa ruko, yang terjadi pada 27 Maret 2024, di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Informasi yang dihimpun penangkapan Faisal berawal dari laporan yang dibuat oleh Firman Akbar di SPK Polsek Prabumulih Timur. Dalam laporannya, Firman mengungkapkan bahwa penipuan yang dilakukan oleh Faisal bermula ketika Faisal, yang menjabat sebagai Manajer Bisnis Development di PT MLTI (Miniso LifeStyle Trading Indonesia), mengajukan draft proposal sewa ruko kepada PT Taisan Sentosa Sejahtera (PT TSS).
Dalam proposal tersebut, Faisal mengajukan harga sewa ruko sebesar Rp540 juta, ditambah pajak PPh 10 persen yang mencapai Rp60 juta. Proposal ini kemudian disetujui oleh pihak PT TSS, yang berperan sebagai pemodal. Namun, seiring berjalannya waktu, terungkap bahwa harga sewa yang diajukan oleh Faisal ternyata telah dimarkup, dan informasi yang diberikan kepada PT TSS tidak sesuai dengan kenyataan. Akibat ulah Faisal, PT TSS mengalami kerugian Rp125 juta.
Menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Firman, unit reskrim Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nendri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Beberapa saksi dipanggil untuk memberikan keterangan. Faisal, sebagai terlapor, dipanggil sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun ia tidak hadir dalam panggilan tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, menjelaskan bahwa karena Faisal tidak kunjung memenuhi panggilan, pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya jemput paksa. Tim dari Polsek Prabumulih Timur berangkat ke Kota Tangerang untuk menjemput Faisal.
“Faisal dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, Faisal ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Alias Suganda, Jumat, 8 November 2024.
Dikatakannya, karena perbuatan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun," tegas Kapolsek Alias Suganda.
Lebih lanjut Suganda menuturkan, selain menahan tersangka pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 bundel akta notaris Dian Angraini perihal perjanjian sewa ruko tertanggal 27 Maret 2024, 3 lembar bukti pembayaran PT Taisan Sentosa Sejahtera , 1 bundel kontrak perjanjian jual beli antara PT MLTI dengan PT Taisan Sentosa Sejahtera, 1 bundel kontrak kerja saudara Muhamad Faizal Harvenda, 1 lembar bukti transfer Sofian Fredy kepada PT Taisan Sentosa Sejahtera, 1 lembar bukti transfer Sopian Fredy ke rekening atas nama Lambro Purba, 1 Lembar Daftar kerugian PT Taisan Sentosa Sejahtera, Uang sebesar Rp62,5 juta. (abu)