PANGKALAN BALAI, HARIAN BANYUASIN.ID - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai lainnya untuk tidak menambah waktu libur Natal 2023.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Banyuasin H Erwin Ibrahim dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Sabtu 23 Desember 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Erwin mengatakan bahwa waktu libur Natal yang diberikan pemerintah sudah cukup lama, yaitu mulai Sabtu 23 Desember hingga Selasa 26 Desember2023.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dorong dan Dukung Wisata Religi
"Kami tegaskan kepada pegawai untuk tidak menambah waktu libur sendiri," ujar Erwin.
Erwin menambahkan, seluruh pegawai diharapkan bisa bertugas kembali pada Rabu 27 Desember 2023.
"Bila sengaja menambah waktu libur sendiri, maka siap-siap akan mendapatkan sanksi secara langsung," tegasnya.
BACA JUGA:Tips Sukses Pj Gubernur Sumsel untuk Praja dan Pamong Praja IPDN 2023
Erwin mengatakan, sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan secara lisan, tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat.
"Kami berharap seluruh pegawai dapat mematuhi aturan ini," kata Erwin.
Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Banyuasin hingga kecamatan.
BACA JUGA:Tips Sukses Pj Gubernur Sumsel untuk Praja dan Pamong Praja IPDN 2023
Kepala BKPSDM Banyuasin Edhy Haryono melalui Sekdis Ishak Juharsa, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
"Kami akan memantau pelaksanaan surat edaran ini," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN yang kedapatan menambah waktu libur atau bolos tanpa keterangan.