KORANHARIANBANYUASIN.ID - Sekda Sumsel, Edward Chandra membuka sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemprov Sumsel, Selasa 19 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan bahwasanya peran Dinas Kearsipan sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Semua ASN di Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan harus tetap semangat, giat, bekerja keras dan terus berbuat untuk perbaikan administrasi kearsipan Sumsel,” katanya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, KPU Muba Sosialisasikan Penggunaan Surat Suara di Lapas Sekayu
BACA JUGA:Tindak Lanjut Korsupgah KPK, Pemkot Prabumulih Percepat Sertifikasi 119 Persil Aset Daerah
Menurut Edward dalam tugas pokok dan fungsinya, Dinas kearsipan dapat menjalankan fungsi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) dengan target tertentu, mulai dari perencanaan daerah maupun nasional.
Kemudian fungsi pengaturan, dimana melaksanakan berbagai pedoman pengaturan di tingkat provinsi, lalu pembinaan dan pengawasan di tingkat kabupaten/kota.
“Panduan terhadap aturan di tingkat pusat, regulasi fungsi pembangunan yang terus dijalankan dengan adanya saat ini kabinet baru, kabinet merah putih. Jadi kita menyesuaikan dengan program-program dari pemerintah pusat,” imbuhnya.