Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala SMPN 2 Banyuasin III

Rabu 20 Nov 2024 - 13:47 WIB
Reporter : Amin
Editor : Mukri

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Elisa Estarini SPd MSi melakukan penilaian kinerja terhadap guru di sini.

Penilaian kinerja dilakukan pada periode bulan Juni hingga Desember 2024 ditujukan kepada beberapa guru mata pelajaran di sekolah terletak di kelurahan Kayuara Kuning tersebut.

Penilaian Kinerja Guru berdasarkan data yang mencakup predikat Kinerja yang terisi otomatis berdasarkan hasil penilaian yang diberikan kepada guru.

BACA JUGA:SMPN 1 Banyuasin III Tuan Rumah Sosialisasi BOS Terkait Uji Petik Arkas

BACA JUGA:Digelar Workshop Peningkatan Kompetensi Literasi Numerasi di Kecamatan Sembawa

Dua aspek utama dalam penilaian kinerja guru yakni: Rating Penilaian Pelaksanaan Praktik Kinerja dan Rating Penilaian Perilaku Kinerja.

Penilaian terhadap hasil kerja dilakukan untuk mengevaluasi peningkatan praktik kinerja, dengan mempertimbangkan pengembangan kompetensi yang telah dicapai.

Dengan pendekatan ini, setiap aspek kinerja guru dapat dinilai secara menyeluruh dan objektif, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam PermenPANRB No. 6 Tahun 2022.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Minta Pasokan Listrik dan Internet Nomal, Saat Pilkada 2024

Selain Penilaian Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kerja, Poin Pengembangan Kompetensi guru juga dapat diperiksa.

Perlu diketahui bahwa Pengembangan Kompetensi tidak menjadi fokus utama dalam menetapkan Predikat Kinerja.

Namun, poin yang diperoleh setiap guru dari pengembangan kompetensi tetap dapat dipertimbangkan jika diperlukan.

BACA JUGA:32 Peserta Lomba Bidar Mini, Meriahkan HUT Kabupaten Muara Enim ke-78

Kèpala SMPN 2 Banyuasin III, Elisa Estarini SPd MSi menyampaikan, aspek yang dinilai dalam Penilaian kinerja guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau.

Terutama kinerja yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pem- belajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Kategori :