KORANHARIANBANYUASIN.ID - Seorang wanita cantik bernama Fenny Lismawarni (23) terpaksa berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan mencuri perhiasan emas milik seorang warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika Yisna Dewi (47) tengah mengadakan acara aqiqah cucunya di rumahnya. Tanpa disadari, Fenny yang diduga memanfaatkan keramaian untuk melancarkan aksinya, berhasil menggasak 14 suku emas dan uang tunai sebesar Rp5 juta. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp120 juta.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa setelah mendapat laporan, pihak Polsek Pengandonan segera melakukan penyelidikan intensif. "Pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim Reskrim Polsek Pengandonan berhasil menangkap Fenny Lismawarni di kontrakannya yang terletak di Jalan Gotong Royong, Lorong Dogan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur," ujarnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Banyuasin Syarifuddin Gelar Reses di Desa Pelajau, Ini Aspirasi yang Disampaikan Warga!
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kalung emas seberat 5 suku, serta pakaian dan aksesoris yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Fenny dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Kejadian ini menjadi peringatan bahwa meskipun dalam suasana ramai, waspada terhadap potensi tindak kejahatan tetap diperlukan.