Untuk melakukan pengawasan tersebut pihaknya telah berkoordinasi dan bersinergi dengan BPK untuk mensinkronkan data yang mereka miliki.
Lebih jauh dikatakannya terkait dengan dana transfer daerah selama ini DPR RI tidak ambil bagian dalam pengawasan.
Selama ini kata Rifqinizamy diketahui bahwa kemandirian fiskal daerah masih cukup rendah.
Dimana PAD Provinsi maupun Kab/Kota jauh lebih rendah dibandingkan dana APBN ke APBD kab/kota baik melalui DAU, DAK, DBH dan Dana Desa.
"Karena pada prinsipnya dana-dana yang masuk itu APBN maka secara konstitusi DPR berhak melakukan pengawasan meski lokusnya ada di Prov, Kab/Kota.
Makanya tahun ini akan kami ambil fungsi pengawasan itu dan diberikan kepada komisi II DPR RI," paparnya.
Dengan pengawasan tersebut kata Rifqinizamy diharapkan menekan tingkat kebocoran termasuk efisiensi anggaran yang mengalir ke daerah dapat berjalan sebaiknya.