KORANHARIANBANYUASIN.ID – Keluarga tersangka Bambang Gusriandi, yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana KORPRI serta penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan dana tanpa surat pertanggungjawaban selama periode Desember 2022 hingga September 2023, telah membayar denda sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada Rabu (8/1).
“Itu uang denda sidang yang diserahkan oleh keluarga tersangka,” ujar Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Giovani, SH MH, pada Kamis (9/1).
Menurut Giovani, pembayaran denda tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat bagi tersangka. “Pembayaran ini memang menjadi bagian dari syarat pembebasan bersyarat,” jelasnya.
BACA JUGA:Manfaat Buah Kesemek: Dari Jantung Sehat hingga Kulit Bersinar
Giovani menegaskan bahwa keberhasilan Kejari Banyuasin dalam menagih denda ini merupakan langkah maju dalam penanganan kasus korupsi. “Ada banyak kasus korupsi yang tidak membayar denda, sehingga ini menjadi capaian tersendiri bagi kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Banyuasin juga berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 342.352.023 kepada pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin. “Dana ini kami serahkan langsung kepada pengurus KORPRI yang juga merupakan Kabag Hukum Setda Banyuasin,” ungkap Giovani.
Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Bambang Gusriandi dan Mirdayani, yang diduga melakukan berbagai penyimpangan dana KORPRI. Penyalahgunaan tersebut meliputi pemberian santunan yang tidak sesuai aturan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana di luar pertanggungjawaban resmi.
BACA JUGA:Oppo Reno 13 Series: Desain Kaca Premium dan Perlindungan Tahan Air yang Memukau
Beberapa temuan utama Kejari Banyuasin meliputi:
Desember 2022: Pinjaman dana sebesar Rp 49.500.000 dan pencairan dana Rp 5 juta untuk bantuan Reog Ponorogo.
Januari 2023: Pinjaman dana sebesar Rp 60 juta, serta pencairan dana masing-masing Rp 10 juta untuk biaya rumah sakit istri asisten, bantuan keluarga di Blitar, dan bantuan Wayang Kulit.
Mei 2023: Pinjaman dana sebesar Rp 120 juta.
April 2023: Pencairan dana Rp 10 juta untuk operasi kanker istri Pj Sekda yang juga Ketua KORPRI.
Kedua tersangka dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Kamis, 10 Oktober 2024. Bambang Gusriandi dan Mirdayani masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun.
BACA JUGA:Oppo Reno 13 Series: Keindahan Kupu-Kupu yang Membawa Kilauan Holografis