Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 49,64 Kg Sabu-Sabu: Selamatkan 490 Ribu Jiwa

Rabu 15 Jan 2025 - 15:36 WIB
Reporter : Apriyanti
Editor : Apriyanti

Elen juga menyebutkan bahwa Sumsel telah mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC) sebesar 99%, memastikan hampir seluruh masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan.

Namun, penyalahgunaan narkoba dapat merusak upaya peningkatan kesejahteraan tersebut.

Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika adalah bentuk pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti berupa 49.064,01 gram sabu-sabu yang berhasil disita berasal dari pengungkapan kasus pada Januari 2025.

“Pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan ribuan jiwa tetapi juga mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga masa depan generasi bangsa,” jelas Kapolda.

Kapolda menambahkan bahwa kejahatan narkotika adalah ancaman besar dengan dampak sistematis terhadap masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melawan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Wilayah Sumsel kini tidak hanya menjadi daerah transit, tetapi juga sasaran utama pemasaran narkotika.

Hal ini memerlukan tindakan tegas dan kerja sama dari seluruh pihak.

“Mari kita satukan tekad dan niat untuk memerangi narkotika. Kejahatan ini adalah musuh bersama yang harus kita lenyapkan dari wilayah Sumsel,” pungkas Kapolda.

Dengan keberhasilan ini, Polda Sumsel menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas narkotika, menciptakan lingkungan yang lebih aman, dan mendukung masa depan Sumsel yang lebih cerah.

Kategori :