KORANHARIANBANYUASIN.ID – Lima anggota penyelenggara pemilu Kabupaten Banyuasin resmi dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (13/1).
Kelima penyelenggara tersebut adalah Aang Midharta, Ketua KPU Banyuasin sekaligus Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik; Legar Saputra, Divisi Hukum dan Pengawasan; Syahrul Romadoni, Divisi Parmas SDM; Rahmad Syahid, Divisi Teknis Penyelenggara; dan Torona, Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Dalam sidang tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Aang Midharta dan Legar Saputra, sedangkan tiga lainnya hanya mendapat sanksi peringatan.
BACA JUGA:Indonesia Masters 2025 Siap Digelar, 30 Wakil Indonesia Siap Ukir Prestasi
Ketua Majelis Heddy Lugito menyatakan bahwa sanksi peringatan keras kepada Aang Midharta dijatuhkan karena adanya penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Banyuasin.
Menurut DKPP, sebagai Ketua KPU, Aang seharusnya memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait hal tersebut kepada publik.
Adapun Legar Saputra mendapatkan sanksi peringatan keras atas tindakannya meneruskan pesan kepada Kasubbag Parmas dan SDM yang berisi daftar nama peserta seleksi PPS dengan catatan “sudah bayar” dan “belum bayar”.
BACA JUGA:Waroeng Steak and Shake Perpanjang Kontrak Sabar/Reza, Juga Gaet Christian Adinata
Meskipun dugaan pungutan liar tidak terbukti dalam sidang, DKPP menilai tindakan tersebut menimbulkan kecurigaan publik dan menciptakan kegaduhan di Kabupaten Banyuasin.
Ketika dikonfirmasi, Aang Midharta membenarkan telah menerima sanksi dari DKPP. “Iya, benar terkait hal itu,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya dugaan pungutan liar dalam proses seleksi PPS, meski mengakui bahwa rekannya, Legar Saputra, turut dijatuhi sanksi peringatan keras.
BACA JUGA:Komunitas Belajar Talang Kelapa Ikuti Workshop Penguatan Organisasi
“Iya, kena peringatan keras juga. Sesuai pembacaan keputusan DKPP,” kata Aang.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, tersebut memutuskan empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dengan sanksi ini, DKPP berharap kinerja penyelenggara pemilu ke depan lebih transparan dan profesional.