Satresnarkoba Amankan Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai dari Pengedar di Tanjung Batu

Sabtu 01 Feb 2025 - 12:43 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

KORANHARIANBSNYUASIN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika.

Tersangka, Muhammad Akbar (24), yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap di depan rumahnya di Jalan Raden Pajeri, Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA:Benarkah Wilayah Ini Tanpa Hujan Hingga 9 Hari?, Begini Penjelasan BMKG!

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/03/I/2025/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 30 Januari 2025.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,68 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok besi berlakban coklat.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.110.000, yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu celana pendek berwarna biru milik tersangka.

BACA JUGA:Penadah Motor Curian Dibekuk Tim Elang

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Admaja menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir.

"Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Pelaku yang berhasil diamankan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Iptu Surya Admaja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Tanjung Batu.

BACA JUGA:Semangat Juang Tinggi! Komang Ayu Taklukkan Tuan Rumah dalam Duel Sengit

Polisi telah menetapkan Muhammad Akbar sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Tags :
Kategori :

Terkait