KORANHARIANBANYUASIN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (1/2) pukul 21.00 WIB malam. Kegiatan ini berlangsung di depan gerbang KM 42 Pemkab Banyuasin, Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III.
KRYD ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai tindak kejahatan, seperti tawuran, balap liar, pencurian (3C), peredaran narkoba, perjudian, miras, prostitusi, petasan, serta tindak pidana lainnya. Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Perintah (Sprin) Kapolres Banyuasin Nomor Sprin/123/I/PAM.3.3/2025 tanggal 31 Januari 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ka SPKT Polres Banyuasin, Iptu Hikmawan Juzairi, bersama Pama Polres Banyuasin, Ipda Herlambang SH, MSi, serta personel gabungan dari SoC Regu A Polres Banyuasin.
BACA JUGA:Mantan Marbot Masjid Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Anak
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di lokasi razia. Pemeriksaan ini meliputi surat-surat kendaraan serta pengecekan terhadap barang bawaan guna memastikan tidak ada barang terlarang atau hasil kejahatan.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo SH, SIK, MIK, menegaskan bahwa KRYD merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Banyuasin.
"Hasil dari kegiatan ini menunjukkan tidak adanya tawuran, balap liar, maupun tindak pidana lainnya. Selain itu, tidak ditemukan kendaraan yang membawa barang terlarang atau hasil kejahatan," ujar Iptu Hikmawan Juzairi.
BACA JUGA:Pj Bupati Buka Seremonial Forum Konsultasi RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2026
Meski demikian, petugas tetap melakukan tindakan berupa tilang terhadap sejumlah pelanggar lalu lintas. Tercatat satu pengendara ditilang karena tidak memiliki SIM, tiga kendaraan ditilang karena tidak memiliki STNK, serta 20 teguran diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum serta mengingatkan para pemuda untuk tidak beraktivitas hingga larut malam.
Kegiatan KRYD ini selesai pada pukul 22.30 WIB dengan situasi yang tetap aman dan kondusif. "Polres Banyuasin selalu siap memberikan rasa aman bagi masyarakat melalui kegiatan ini," pungkas Iptu Hikmawan Juzairi.