Kasat Lantas Polres Banyuasin Tinjau Tol Palembang–Betung, Temukan Kendala Ini!

Senin 10 Feb 2025 - 17:48 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Kasat Lantas Polres Banyuasin, AKP Suwandi, bersama jajaran personel Satlantas lainnya, melakukan survei di ruas Tol Palembang–Betung yang direncanakan menjadi jalur alternatif bagi pemudik pada Lebaran 2025.

Survei ini dilakukan sebagai langkah antisipasi kepadatan arus mudik dan balik yang kerap terjadi di Jalur Lintas Timur Palembang–Betung. 

Setiap tahun, jalur tersebut mengalami lonjakan kendaraan hingga menyebabkan kemacetan panjang yang mencapai puluhan kilometer. 

BACA JUGA:Penuh Inspirasi Kisah Dr H Askolani, SH MH Dimasa Kecil, Pergi ke Sekolah Berjalan Kaki, Membawa Bekal Lempeng

Pada arus mudik 2024 lalu, bahkan mantan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, turun langsung untuk mengurai kemacetan di Simpang Betung–Palembang.

Namun, dalam pengecekan kali ini, AKP Suwandi menilai kondisi jalan tol masih belum mengalami banyak perubahan dari tahun sebelumnya.

"Tidak ada perubahan," ungkapnya singkat.

BACA JUGA:SMPN 4 Banyuasin III Rutin Gelar Senam Setiap Hari Sabtu

Ia juga menyoroti beberapa titik di jalan tol yang dinilai rawan bagi pengendara, terutama terkait risiko pecah ban akibat kondisi jalan yang belum optimal.

"Rawan pecah ban, jika melihat dari kondisi jalan tol saat ini," ujarnya.

Atas temuan ini, AKP Suwandi berencana melaporkan hasil surveinya kepada pihak terkait, termasuk Balai Besar dan pimpinan kepolisian.

BACA JUGA:Komentar Coach Antonius Budi Terkait Evaluasi Ganda Putra Indonesia

 Ia memperkirakan bahwa akses tol ini kemungkinan hanya akan dibuka secara fungsional saat arus mudik nanti, terutama jika kemacetan di Jalur Lintas Timur semakin parah.

"Paling-paling, jalan akses tol itu akan dibuka secara fungsional saja saat arus mudik nanti. Terutama jika jalan padat," jelasnya.

Jika jalan tol nantinya difungsikan sebagai jalur alternatif, AKP Suwandi akan merekomendasikan kepada pihak pengelola, dalam hal ini PT Hutama Karya (HK), untuk melakukan perbaikan sementara seperti penimbunan jalan dengan tanah agar lebih aman dilalui kendaraan roda empat.

Tags :
Kategori :

Terkait