KORANHARIANBANYUASIN.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuasin, Mulyanto, menegaskan bahwa pihaknya sangat kooperatif dalam mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Hal ini disampaikannya pasca-penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh tim Kejari Banyuasin.
"Kami dari Dishub Banyuasin sangat kooperatif dan siap mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam upaya penegakan hukum," ujar Mulyanto, Kamis 13 Februari 2025.
BACA JUGA:Disela Rapat Pembinaan SMAN 3 Banyuasin III, Ada Pelepasan Guru yang Diangkat Pengawas
Terkait pengelolaan parkir, Mulyanto menyampaikan bahwa saat ini, sistem pengelolaannya akan dialihkan menjadi pajak parkir yang langsung dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin.
"Saat ini pengelolaan parkir akan kita serahkan menjadi pajak parkir yang langsung dikelola oleh Bapenda. Untuk teknisnya, silakan nanti berkomunikasi dengan Kepala UPT Darat," tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir di Banyuasin. Selain itu, keputusan ini juga sejalan dengan upaya peningkatan tata kelola perparkiran agar lebih efektif dan akuntabel.
BACA JUGA:Pembangunan Posyandu di Rantau Kasih Tak Kunjung Selesai, Warga Bersuara!
Sementara itu, pihak Kejari Banyuasin masih terus mendalami kasus yang sedang ditangani.
Diberikan sebelumnya, Pada Selasa, 11 Februari 2025, Tim Pidsus Kejari Banyuasin menggeledah Kantor UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb tanggal 10 Februari 2025.
BACA JUGA:42 Kepala SD di Banyuasin III dapat Pembinaan dari Disdikbud
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, H. Giovani, SH, MH, menjelaskan bahwa perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir oleh UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin pada tahun 2020 hingga 2023.
Dugaan penyimpangan tersebut meliputi penagihan retribusi parkir yang tidak disetorkan ke kas daerah, dengan indikasi adanya praktik pungutan liar (pungli).
"Kami masih dalam proses penghitungan jumlah kerugian. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan yang menguatkan dugaan korupsi tersebut," ujar Giovani.