Polres Banyuasin Gerebek Kampung Narkoba, Empat Pelaku Diamankan

Selasa 04 Mar 2025 - 10:23 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Operasi Pekat Musi 2025 yang digelar Polres Banyuasin kembali membuktikan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (27/2) pukul 09.00 WIB, polisi berhasil mengamankan empat orang pengguna narkoba di dua lokasi berbeda, yakni Lorong Sabudin, Jl. Pangeran Ayin, serta Lorong Kelapa, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Banyuasin, Kompol Syamsul Jahri SH MSi, didampingi Kasat Narkoba AKP Najamuddin SH dan Kapolsek Talang Kelapa AKP Herli Setiawan SH MSi, dengan dukungan 73 personel kepolisian. 

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Pangkas Anggaran Publikasi

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kabag Ops Kompol Syamsul Jahri, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini pihaknya berhasil menangkap empat pelaku, yaitu: H dan DH di lokasi pertama RI dan RO di lokasi kedua. 

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah scop dari pipet plastik, 3 buah pirek kaca dan 2 unit handphone android. 

"Kini keempat pelaku telah diamankan di Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut," ujar Kompol Syamsul Jahri.

BACA JUGA:Bentuk Pasar/kalangan, Cara SMPN 5 Banyuasin III aplikasikan Gelar Karya P5

Polisi Masih Buru Bandar Narkoba

Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamuddin SH menegaskan bahwa keempat pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari Target Operasi (TO) Pekat Musi 2025, yang bertujuan menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Banyuasin.

"Ya, Alhamdulillah, dalam razia ini kita berhasil menangkap empat pelaku dan kini sedang kita periksa lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA:SMK Setianegara Memberikan Pendidikan Gratis

Namun, ia menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus memburu bandar narkoba yang memasok barang haram tersebut kepada para pengguna. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Komitmen Polres Banyuasin: Bersihkan Wilayah dari Narkoba

AKP Najamuddin menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

BACA JUGA:4 Medali Diperoleh SMPN 1 Banyuasin III, Dikejuaraan SH CUP Sabilul Muhtadin

Tags :
Kategori :

Terkait