Ternyata IQ Sudah Dendam, Motif Tawuran Perang Sarung Berujung Maut di Banyuasin

Empat tersangka saat dirilis Polres Banyuasin--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Kasus tawuran antar kelompok remaja yang berujung maut di depan rumah makan Armada, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, akhirnya terungkap. Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SIK, dalam konferensi pers mengungkap bahwa peristiwa berdarah itu dipicu oleh dendam lama salah satu pelaku, berinisial IQ, terhadap korban.

Peristiwa ini bermula ketika Dendi, anggota kelompok Pangkalan Balai (ORIGINAL OTANDISSIDENT), mengajak rekan-rekannya untuk melakukan perang sarung di daerah Durian Daun pada Selasa (4/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Melalui Direct Message (DM) di Instagram, Dendi kemudian menghubungi kelompok Betung (ORIGINAL_KRAMAT) untuk menentukan lokasi tawuran.

Setelah kesepakatan dibuat, kedua kelompok bertemu di depan rumah makan Armada pada Rabu (5/3) pukul 02.00 WIB. Namun, tanpa diketahui rekan-rekannya, IQ yang merupakan bagian dari kelompok Pangkalan Balai membawa pisau dalam tawuran tersebut. Motifnya, IQ menyimpan dendam terhadap korban karena sempat dikeroyok pada Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Lawan WO, Rehan/Gloria Langsung ke Semifinal Orleans Masters 2025

Kedua kelompok bertemu di lokasi dan langsung bentrok menggunakan sarung berisi batu dan petasan. Saat tawuran berlangsung, lemparan petasan dari kelompok Betung mengenai IQ, Fikri, dan April, yang memicu kemarahan mereka.

Apriyansa, salah satu pelaku dari kelompok Pangkalan Balai, maju dengan tongkat baseball berbungkus sarung dan memukul korban satu kali. Korban sempat berteriak kesakitan sebelum akhirnya terpeleset. Saat itulah Dendi menarik dan menyeret korban ke pinggir jalan.

Korban yang kesulitan melarikan diri justru semakin mendapat serangan. RQ menendangnya dua kali dari belakang hingga jatuh, disusul RZ yang menginjak tubuh korban dua kali.

BACA JUGA:SOP Penanganan Pasien Lakalantas RSUD Banyuasin : Penanganan Tepat Adalah Kehati-hatian!

Momen inilah yang dimanfaatkan IQ untuk mendekat dan mengeluarkan pisau dari selipan bajunya. Tanpa ragu, IQ menikam korban dua kali di punggung belakang, kemudian dua kali lagi dari arah depan saat korban sudah terbaring.

Tak berhenti di situ, HR turut memukul kepala korban dengan besi sebelum akhirnya kedua kelompok bubar menyelamatkan diri masing-masing.

Tim Puma Polres Banyuasin, yang dibantu oleh Jatanras Polda Sumsel, bergerak cepat setelah mendapatkan laporan kejadian. Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil meringkus IQ, Apriyansa, RZ, dan RQ di kediaman masing-masing. Sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:RSUD Banyuasin Klarifikasi Tudingan Lambannya Penanganan Pasien Lakalantas

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau milik IQ, parang, tongkat baseball, serta sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan untuk kabur dari lokasi kejadian.

"Para pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan