Ratusan Honorer Satpol-PP dan Damkar Banyuasin Dilanda Kecemasan, Tak Lagi Digaji Karena Aturan

Honorer Satpol PP dan Damkar Banyuasin saat mengikuti apel pagi, belum lama ini--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Ratusan tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Banyuasin kini dilanda kecemasan. 

Pasalnya, mereka tidak lagi menerima gaji lantaran terbentur aturan terkait pendataan pegawai non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kondisi ini merujuk pada:

BACA JUGA:Hasil Ruichang China Masters 2025: Ruzana Ambyar di Tangan Unggulan Pertama

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN.

Surat Bupati Banyuasin Nomor: 1/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN.

Berdasarkan aturan tersebut, para tenaga honorer yang tidak termasuk dalam Gelombang 1 (Database BKN) dan Gelombang 2 yang sedang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 harus menunggu regulasi dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai pembayaran gaji mereka.

BACA JUGA:Resmikan 2 Unit Jembatan di OI, Gubernur Sumsel Sampaikan Pesan Ini pada Masyarakat

Salah satu tenaga honorer mengungkapkan kesedihannya karena tidak ada kejelasan mengenai status mereka.

"Kami dapat pemberitahuan ini, berarti kami dirumahkan. Sedih kami, padahal kami juga sudah mengabdi, kurang sebulan genap dua tahun," ujar salah seorang honorer yang enggan disebutkan namanya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat memperjuangkan nasib mereka dan membuka seleksi Gelombang 3 agar honorer yang belum memenuhi syarat bisa ikut dalam seleksi PPPK.

BACA JUGA:Tingkatkan Mobilitas dan Perekonomian, Gubernur Sumsel Resmikan 2 Unit Jembatan di Ogan Ilir

Menurutnya, terdapat sekitar 100 tenaga honorer Satpol-PP dan Damkar yang belum bisa mengikuti seleksi karena berbagai alasan administrasi.

"Ada yang kurang sebulan masa kerja, ada juga yang sudah lama mengabdi tapi belum sempat mengikuti seleksi," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan