Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Puslatpur

Penyerahan Sertifikat Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI AD dari Menteri ATR/Kepala BPN Kepada Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) di Puslatpur Martapura Kabupaten OKU Timur, Rabu 12 Maret 2025.--Foto humaspemprovsumsel
BACA JUGA:Wagub Sumsel Hadiri Silaturahmi: Masyarakat Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
Sebab hal ini penting karena Puslatpur ini kerap dijadikan tempat pilihan latihan tempur skala internasional yang menjadi momemt yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Bukan hanya menjadi salah satu wisata, namun adanya latihan-latihan internasional yang diadakan di Puslatpur ini juga ikut mendongkrak roda perekonomian masyarakat setempat.
"Saya minta pelatihan antar negara tetap dilakukan disini, karena sangat menopang perputaran ekonomi disini. Ini bahkan jadi wisata bagi orang-orang dari kabupaten sekitar," jelasnya.
Penyerahan sertifikat ini lanjut dia, tentu menjadikan kepastian hukum Puslatpur semain kuat.
Diharapkan 42.000 lahan Puslatpur yang 8.000-9.000 hektare berada di OKU Timur dapat semakin terjaga batas wilayahnya.
Sementara itu Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid mengatakan sejak awal dirinya telah mendapat dari Presiden tugas menyelesaikan sejumlah dokumen terkait aset TNI secara keseluruhan meliputi TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Ada sebanyak 649 titik yang harus diselesaikan karena ada sebagian aset ini sudah beralih ke masyarakat, diserobot pengusaha, belum jelas dan masih diduduki masyarakat.
'"Setelah 3 bulan kini ada 92 titik yang sudah kita selesaikan," ujar Nusron.
Terkait tugas ini Menteri Nusron mengatakan semangat menyelesaikan tugas ini juga pihaknya tidak boleh tidak memanusiakan masyarakat.
Apalagi bagi mereka yang sudah terlanjur menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.
Pihaknya pun terus berupaya mencari jalan tengah dengan merangkul masyarakat bukan memusuhi.
"Karena itu kita buat skema-skema salah satunya semua aset TNI kami terbitkan HPL. Ini hak yang paling tinggi dari SHM, HGB," tambahnya.
Kalaupun di atas lahan tersebut sudah terlanjur diduduki maayarakat, dan menghindari konflik maka akan ditawarkan HGU atau hak pakai dengan persetujuan TNI.
Sehingga menjadi solusi agar maayarakat terlindungi namun aset TNI tidak hilang.