Bupati Banyuasin Minta Sebelum Lebaran, Tol Bisa Difungsionalkan

Bupati Banyuasin Minta Sebelum Lebaran, Tol Bisa Difungsionalkan--

Pimpin Penyelesaian Pengadaan Tanah Tol Palembang–Betung

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuasin bergerak cepat dalam menyelesaikan permasalahan pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Palembang–Betung. Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH, berlangsung di Ruang Rapat Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Rabu (12/3/2025).

Turut hadir dalam pertemuan ini Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang, Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA, IPU, ASEAN Eng, serta perwakilan instansi terkait.

Tol Palembang–Betung, Proyek Strategis Nasional

Dalam arahannya, Bupati Askolani menegaskan bahwa proyek jalan tol ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan meningkatkan konektivitas, mempercepat distribusi barang dan manusia, serta mengurangi kemacetan di Jalur Lintas Timur Sumatera.

"Sebagus apa pun perencanaan pembangunan tol ini, percepatan pelaksanaan tetap bergantung pada penyelesaian pengadaan tanah. Jika ada hambatan, tentu akan mengganggu proses konstruksi di lapangan," tegas Askolani.

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum guna memastikan kejelasan hukum dalam proses ini. Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah bagi proyek infrastruktur.

Proses Pengadaan Tanah Berjalan Sesuai Mekanisme

Bupati Askolani menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk proyek ini telah melalui empat tahapan utama, yaitu:

Perencanaan – Dilakukan oleh instansi yang membutuhkan tanah.

Persiapan – Ditangani oleh Gubernur atau didelegasikan ke Bupati/Walikota.

Pelaksanaan – Dipimpin oleh Kakanwil BPN Provinsi atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dengan tim satgas pengukuran dan yuridis.

Penyerahan Hasil – Setelah proses administrasi selesai, dilakukan pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah.

Saat ini, pengadaan tanah sudah memasuki tahap pelaksanaan, yang melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah secara independen. Namun, sering kali hasil penilaian ini menjadi kendala karena pemilik tanah merasa nilainya belum sesuai ekspektasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan