Berjimak Saat Puasa: Hukum, Konsekuensi, dan Kafarat dalam Islam

Ilustrasi--Foto freepik.com

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Puasa adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dilakukan selama bulan Ramadan.

Selain menahan lapar dan haus, puasa juga menuntut umat Islam untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan, termasuk berjimak (hubungan suami istri).

Dalam Islam, ada aturan yang jelas mengenai hukum berjimak saat berpuasa, konsekuensi bagi yang melanggarnya, serta cara menebus pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru! Tetes Mata Bisa Batalin Puasa atau Tidak?

BACA JUGA:Puasa Tanpa Lemas? Rahasianya Ada di 5 Makanan Ini!

Hukum Berjimak saat Berpuasa

Berjimak saat puasa di siang hari hukumnya haram dan membatalkan puasa.

Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur'an:

BACA JUGA:Puasa dan Diet? Bisa! 7 Tips Jitu Agar Berat Badan Turun Saat Ramadan

BACA JUGA:Puasa Lancar Tanpa Asam Lambung Kambuh! Ikuti 10 Tips Ampuh Ini

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu..." (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan suami istri hanya boleh dilakukan pada malam hari selama bulan Ramadan, sedangkan di siang hari harus dihindari.

Rasulullah ﷺ juga menegaskan dalam hadisnya bahwa jika seseorang melakukan hubungan badan di siang hari saat berpuasa, puasanya batal dan ia harus membayar kafarat.

BACA JUGA:7 Makanan dan Minuman Wajib Saat Berbuka Puasa agar Tubuh Tetap Bugar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan